MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
OLEH :
1. Apriyadi 13170165
2. Dimas Jayusman 13170263
KELAS : 13.5A.11
Jurusan Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
KATA PENGANTAR
Atas dasar rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan segala rahmat, hidayah dan bimbingan-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa kami turut mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Budi Santoso, selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
2. Dosen Pembimbing kami kelas 13.5A.11.
3. Teman-Teman kelas 13.5A.11, serta semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Tuhan. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita semua dan pihak yang memerlukan.
Jakarta, 15 November 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Cover Halaman ........................................................................................................................... i
Kata pengantar ............................................................................................................................ ii
Daftar isi ..................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah ........................................................................................................ 1
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Sejarah Unauthorized Access To Computer System and Service ........................................ 2
2.2 Definisi Unauthorized Access To Computer System and Service ........................................ 2
2.3 Penyebab terjadinya Unauthorized Access To Computer System and Service ................... 3
2.4 Dampak Unauthorized Access To Computer System and Service terhadap Negara dan Masyarakat .................................................................................................................................. 3
2.5 Hukum tentang Unauthorized Access To Computer System and Service ............................ 4
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer System And Service ............................. 6
3.2 Analisa Kasus ........................................................................................................................ 7
3.2.1 Motif dan Penyebab ................................................................................................ 7
3.2.2 Penanggulangan ...................................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
4.1 Kesimpulan ............................................................................................................................ 8
4.2 Saran ...................................................................................................................................... 8
Daftar Pustaka ............................................................................................................................. 9
Alamat Blog ................................................................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Sejarah Unauthorizhed Access to Computer System and Service
Dalam rekam jejaknya, Unauthorizhed Access to Computer System and Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
2.2 Definisi Unauthorized Access To Computer System and Service
Unauthorized access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.3 Penyebab terjadinya Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer.
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya.
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu sistem.
2.4 Dampak Unauthorized Access To Computer and Service terhadap Negara & Masyarakat :
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
2. Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa.
3. Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
4. Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
5. Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.
Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.
2.5 Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS:
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
UU ITE Tahun 2008
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer System And Service
Pembajakan Situs Presiden SBY

Situs resmi mantan Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu http://www.presidensby.info berubah tampilan. Situs yang biasanya memuat kegiatan presiden ini, hanya menampilkan layar hitam dan tidak bisa membuka konten-konten di dalamnya.
Dalam situs SBY tampak bertuliskan jemberhacker.web.id dan layar hitam, serta tulisan "! Hacked by MJL 007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team.". Wildan Yani Ashari melakukan aksi meretas situs SBY dengan cara masuk ke laman www.jatirejanetwork.com dimana situs presidensby.info ber-hosting. Dengan nama alias MJL007, Wildan memasuki www.jatirejanetwork.com dengan teknik SQL Injection atau Injeksi SQL.
Pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain registrar www. techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info.
Pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun melalui jatirejanetwork, dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team. Sehingga pengakses ketika membuka www.presidensby.info yang sebenarnya yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team.
3.2 Analisa Kasus
Dari Contoh kasus cybercrime yang di lakukan oleh Wildan Yani Ashari dengan melakukan aksi "Meretas Situs SBY" diatas, perbuatan tersebut termasuk dalam jenis Cybercrime "Unauthorized Access to Computer System and Service" dimana Wildan melakukan aksi dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
3.2.1 Motif dan Penyebab
Motif yang digunakan pelaku bisa saja dengan maksud menyabotase atau melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya.
3.2.2 Penanggulangan
a. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
b. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
c. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
d. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
DAFTAR PUSTAKA
http://cybercrimenotes.blogspot.com/2015/04/unauthorized-access-to-computer-system.html
http://system-access.blogspot.com/2014/06/upaya-penanggulangan-unauthorized.html
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya, 2005.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Komentar
Posting Komentar