Langsung ke konten utama

Cyber Sabotage and Extortion


         
MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION








OLEH :


1. Apriyadi                              13170165


KELAS : 13.5A.11


Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019


KATA PENGANTAR


            Atas dasar rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan segala rahmat, hidayah dan bimbingan-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa saya turut mengucapkan terima kasih kepada :

1. Bapak Budi Santoso,  selaku  dosen  mata kuliah  Etika Profesi Teknologi  dan Komunikasi.
2. Dosen Pembimbing saya kelas 13.5A.11.
3. Teman-Teman kelas 13.5A.11, serta semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada saya.

            Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada saya mendapat balasan serta karunia dari Tuhan. Saya menyadari penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna , maka dari itu saya berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita semua dan pihak yang memerlukan.


Jakarta,  14 Desember 2019


Penulis






DAFTAR ISI


Cover Halaman ..................................................................................................... i
Kata pengantar
...................................................................................................... ii
Daftar is
i ............................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakan
g Masalah ................................................................................. 1

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 
Definisi Cyber Sabotage and Extortion ........................................................... 2
2.2 Hukum dan Perundangan tentang Cyber Sabotage and Extortion ..................  2

BAB III PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion .................................................. 3
3.2 Analisa Kasus ................................................................................................... 3
            3.2.1 Motif dan Penyebab ........................................................................... 3
            3.2.2 Penanggulangan ................................................................................. 3

BAB I
II PENUTUP
4.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 5
4.2 Saran ................................................................................................................. 5
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 6






BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang Masalah

Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia. Pakar industri mengatakan kejahatan cyber sabotage adalah ketakutan terbesar untuk tahun 2012, berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan kejahatan cyber yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa menjadi korban dari cyber sabotage, cyber sabotage dapat mengambil berbagai bentuk. Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri.

Tidak peduli apa bentuk cyber  sabotage yang mengambil, efek selalu berbahaya, dan  jika terus, cyber sabotage dapat mengakibatkan pencemaran nama baik karakter, fitnah, pencemaran nama baik, kerugian finansial, dan berkurang moral. Investigasi cyber sabotage oleh ICS diambil sangat serius, dengan tujuan mencari pelaku sabotase dan memberikan bukti metode yang digunakan. Hal ini juga penting untuk mencari informasi tambahan atau bahan curian yang belum dirilis. Sebuah penyelidikan menyeluruh oleh ICS mungkin melibatkan pemulihan data dan pemulihan file dihapus,
Penanggulangan Surveillance Teknis (TSCM), dan IP pelacakan.

Berikut adalah beberapa cara cyber sabotage yang dapat digunakan untuk merusak maya antara lain Mengirimkan informasi palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.




BAB II
LANDASAN TEORI


2.1 Definisi Cyber Sabotage and Extortion

Cyber Sabotage merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,  perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism.

Sedangkan Pemerasan ( Extortion ) adalah tindak pidana dimana seorang individu memperoleh uang, barang dan jasa, atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti, atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan. Sebaliknya, properti yang diperoleh meskipun pemerasan diserahkan untuk menghindari kekerasan mengancam atau membahayakan lainnya. Pemerasan melibatkan persetujuan korban, tetapi cara di mana ia memperoleh melanggar hukum, dan karena itu seluruh perbuatan dianggap kejahatan.

2.2. Hukum dan Undang-undang Tentang Cyber Sabotage and Extortion

  1. Cyber Sabotage

Dalam Pasal 33 yang menentukan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”


  1.  Cyber Extortion

Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman”, yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.




BAB III
PEMBAHASAN


3.1  Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion

Kasus Logic Bomb
Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

3.2  Analisa Kasus

3.2.1 Motif dan Penyebab

Perbuatan  diatas  setidaknya  dilakukan   atas   dua   hal   yakni   motif   intelektual  yakni  kejahatan  yang  dilakukan hanya  untuk  kepuasan sendiri, dan telah mampu merekayasa dan mengimplementasikan  bidang  teknologi  informasi,  dan yang  kedua  adalah  motif ekonomi  dimana  kejahatan-kejahatan  tersebut  digunakan  untuk  mencari  keuntungan pribadi  dan  kelompok  tertentu  yang  merugikan  orang  lain  secara  ekonomi.

3.2.2 Penanggulangan

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :

1.      Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan   dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional      sesuai dengan standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber sabotage.
4.      Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cyber sabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.      Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cyber sabotage.


BAB IV
PENUTUP


4.1       KESIMPULAN

Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cyber sabotage dan Extortion.

4.2       SARAN                         

1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan   dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional      sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber sabotage.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cyber sabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cyber sabotage.


DAFTAR PUSTAKA



Komentar