MAKALAH
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ILLEGAL CONTENT
OLEH :
1. Apriyadi 13170165
KELAS : 13.5A.11
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
KATA PENGANTAR
Atas dasar rasa syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan segala rahmat, hidayah dan bimbingan-Nya, sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa saya turut mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Budi
Santoso, selaku dosen mata
kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
2. Dosen Pembimbing saya kelas 13.5A.11.
3. Teman-Teman kelas 13.5A.11, serta semua yang telah mendukung dan memberi
semangat kepada saya.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan
kepada saya mendapat balasan serta
karunia dari Tuhan. Saya menyadari penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna , maka dari itu saya berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan
makalah ini. Semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita semua dan pihak yang
memerlukan.
Jakarta, 24 November 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Cover Halaman
...........................................................................................................................
i
Kata pengantar ............................................................................................................................ ii
Daftar isi ..................................................................................................................................... iii
Kata pengantar ............................................................................................................................ ii
Daftar isi ..................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah ........................................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang Masalah ........................................................................................................ 1
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Sejarah Illegal Content ......................................................................................................... 2
2.2 Definisi Illegal Content .......................................................................................................... 2
2.3 Penyebab
terjadinya Illegal
Content ...................................................................................... 2
2.4 Dampak Illegal Content ......................................................................................................... 3
2.5 Hukum tentang Illegal Content .............................................................................................. 3
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Contoh
Kasus Illegal
Content ................................................................................................ 4
3.2 Analisa
Kasus ........................................................................................................................
4
3.2.1 Motif dan Penyebab
................................................................................................
4
3.2.2 Penanggulangan
......................................................................................................
4
BAB III PENUTUP
4.1 Kesimpulan ............................................................................................................................ 6
4.2 Saran ...................................................................................................................................... 6
Daftar Pustaka ............................................................................................................................. 8
Alamat Blog
................................................................................................................................
8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Kejahatan dunia maya adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat,sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll.Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya,
istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau
jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan
itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan
terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai sasarannya adalah akses ilegal
(mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Sejarah
Illegal Content
Kejahatan dunia maya adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak kriminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet. Salah satu bentuk cybercrime
adalah Illegal Content. Illegal Content sudah ada sejak internet mulai merambah
ke penjuru belahan bumi. Dengan mudahnya akses internet serta kebebasan dalam
bermedia sosial, perbuatan illegal content tidak dapat dihindari.
2.2 Definisi Illegal Content
Illegal Contents merupakan
salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan
menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Pada beberapa kasus, hukuman
atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada
penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi,
sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral
dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
2.3 Penyebab terjadinya Illegal Content
Ada beberapa hal yang menyebabkan
makin maraknya kejahatan komputer (Illegal Content) diantaranya:
1.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya
kejahatan dunia maya.
2.
Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet
3.
Kelalaian User
2.4 Dampak Illegal Content :
1. Merusak moral anak bangsa
2. Mencemarkan nama baik /
popularitas
2.5 Hukum tentang Illegal Content :
1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
b. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan
secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
a. Pasal 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
b. Pasal 282 KUHP dapat
dikenakan untuk penyebaran pornografi.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Contoh Kasus Illegal Content
Kasus
penyebaran video Ariel Peterpan beberapa tahun lalu yang menghebohkan dunia
hiburan tanah air, terutama sosial media. Dalam kasus ini aparat kepolisian
hanya mencari tiga pemeran utama video dan pelaku yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan
file video tersebut ke internet.
Beredar
pada 2010 lalu, video itu sangat menghebohkan khalayak. Rekaman itu
memperlihatkan dengan jelas hubungan Ariel dan Cut Tari. Fakta itu tak terbantahkan
karena terpampang dengan pasti wajah pemeran video itu. Video itu juga
melibatkan Luna Maya. Akibatnya, Ariel menjalani proses hukum
dan divonis bersalah. Dia dihukum penjara 3,5 tahun karena video berkonten
asusila itu.
3.2
Analisa Kasus
Analisa
pada kasus video porno yang melibatkan artis ariel, luna dan cut tari merupakan
suatu kasus yang dimana bisa dikatakan kecerobohan si pembuat adegan panas
tersebut dan tentu saja kejahatan si pengunggah
sendiri yang menyebarluaskan dan mengunggah video tersebut di dunia maya
merupakan salah satu bentuk Illegal Content.
3.2.1 Motif dan Penyebab
Motif yang
digunakan pengunggah
biasanya karena merasa ada kesempatan dan juga merasa konten tersebut dirasa
pantas utuk diunggah ke media sosial, agar nama baik dan popularitas tokoh yang
ada di konten tersebut tercoreng atau tercemar. Bisa juga karena faktor balas
dendam sehingga pengunggah merekayasa konten tersebut guna memfitnah si tokoh.
3.2.2 Penanggulangan
1.
Tidak memasang gambar yang
dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2.
Memproteksi gambar atau foto
pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
3.
Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4.
Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5.
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6.
Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
7.
Meningkatkan kerjasama antar
negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet,
sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer
atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Analisis pada kasus video porno yang melibatkan artis ariel, luna dan cut tari merupakan
suatu kasus yang dimana bisa dikatakan kecerobohan si pembuat adegan panas
tersebut dan tentu saja kejahatan dari si
pengunggah yang menyebarluaskan dan mengunggah video tersebut di dunia maya.
Tentunya dalam hal ini ariel di ancam dengan jeratan UU no 4 tahun 2009 tentang
pornografi, Pasal 282 KUHP tentang perzinahan dan UU no 8 tahun 2011
tentang ITE.
4.2 SARAN
Dalam prespektif cybercrime pada kasus video porno
sebaiknya para pelaku maupun
penyebar video tersebut di hukum secara maksimal sesui dengan ketentuan pasal dan UU yang berlaku
, karena kasus tersebut telah tersebar luas dikalangan masyarakat umum dan bahkan merambah pada
anak-anak di bawah umur. Hal ini
dikawatirkan bisa mempengaruhi daya berfikir anak sebelum mereka dewasa.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/19519063/MENGUAK_CYBERCRIME_PADA_KASUS_VIDEO_PORNO_ARIEL_LUNA_DAN_CUT_TARI_
ALAMAT BLOG :
Komentar
Posting Komentar