Langsung ke konten utama

ILLEGAL CONTENT


MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ILLEGAL CONTENT







OLEH :


1. Apriyadi                              13170165

KELAS : 13.5A.11


Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019


KATA PENGANTAR


            Atas dasar rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan segala rahmat, hidayah dan bimbingan-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa saya turut mengucapkan terima kasih kepada :

1. Bapak Budi Santoso, selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
2. Dosen Pembimbing saya kelas 13.5A.11.
3. Teman-Teman kelas 13.5A.11, serta semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada saya.

            Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada saya mendapat balasan serta karunia dari Tuhan. Saya menyadari penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna , maka dari itu saya berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita semua dan pihak yang memerlukan.


Jakarta,  24 November 2019


Penulis






DAFTAR ISI


Cover Halaman ........................................................................................................................... i
Kata pengantar
............................................................................................................................ ii
Daftar is
i ..................................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakan
g Masalah ........................................................................................................ 1

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 
Sejarah Illegal Content ......................................................................................................... 2
2.2 Definisi Illegal Content .......................................................................................................... 2
2.3 Penyebab terjadinya Illegal Content ...................................................................................... 2
2.4 Dampak Illegal Content ......................................................................................................... 3
2.5 Hukum tentang Illegal Content .............................................................................................. 3

BAB III PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus Illegal Content ................................................................................................ 4
3.2 Analisa Kasus ........................................................................................................................ 4
            3.2.1 Motif dan Penyebab ................................................................................................ 4
            3.2.2 Penanggulangan ...................................................................................................... 4

BAB I
II PENUTUP
4.1 Kesimpulan ............................................................................................................................ 6
4.2 Saran ...................................................................................................................................... 6

Daftar Pustaka ............................................................................................................................. 8
Alamat Blog ................................................................................................................................ 8





BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah

Kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.

  

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1      Sejarah Illegal Content
Kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Salah satu bentuk cybercrime adalah Illegal Content. Illegal Content sudah ada sejak internet mulai merambah ke penjuru belahan bumi. Dengan mudahnya akses internet serta kebebasan dalam bermedia sosial, perbuatan illegal content tidak dapat dihindari.

2.2    Definisi Illegal Content
Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan  seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan  yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman  moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

2.3    Penyebab terjadinya Illegal Content
Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (Illegal Content) diantaranya:

1.      Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.
2.      Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet
3.      Kelalaian User

2.4   Dampak Illegal Content :

1.      Merusak moral anak bangsa
2.      Mencemarkan nama baik / popularitas

2.5 Hukum tentang Illegal Content :  

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a.       Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
b.      Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
a.       Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
b.      Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Contoh Kasus Illegal Content


Kasus penyebaran video Ariel Peterpan beberapa tahun lalu yang menghebohkan dunia hiburan tanah air, terutama sosial media. Dalam kasus ini aparat kepolisian hanya mencari tiga pemeran utama video dan pelaku yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan file video tersebut ke internet.

Beredar pada 2010 lalu, video itu sangat menghebohkan khalayak. Rekaman itu memperlihatkan dengan jelas hubungan Ariel dan Cut Tari. Fakta itu tak terbantahkan karena terpampang dengan pasti wajah pemeran video itu. Video itu juga melibatkan Luna Maya. Akibatnya, Ariel  menjalani proses hukum dan divonis bersalah. Dia dihukum penjara 3,5 tahun karena video berkonten asusila itu.


3.2  Analisa Kasus

     Analisa pada kasus video porno yang melibatkan artis ariel, luna dan cut tari merupakan suatu kasus yang dimana bisa dikatakan kecerobohan si pembuat adegan panas tersebut dan tentu saja kejahatan si pengunggah sendiri yang menyebarluaskan dan mengunggah video tersebut di dunia maya merupakan salah satu bentuk Illegal Content.

3.2.1 Motif dan Penyebab

Motif yang digunakan pengunggah biasanya karena merasa ada kesempatan dan juga merasa konten tersebut dirasa pantas utuk diunggah ke media sosial, agar nama baik dan popularitas tokoh yang ada di konten tersebut tercoreng atau tercemar. Bisa juga karena faktor balas dendam sehingga pengunggah merekayasa konten tersebut guna memfitnah si tokoh.

3.2.2 Penanggulangan

1.      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
7.      Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.


BAB IV
PENUTUP

4.1       KESIMPULAN
Kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Analisis pada kasus video porno yang melibatkan artis ariel, luna dan cut tari merupakan suatu kasus yang dimana bisa dikatakan kecerobohan si pembuat adegan panas tersebut dan tentu saja kejahatan dari si pengunggah yang menyebarluaskan dan mengunggah video tersebut di dunia maya. Tentunya dalam hal ini ariel di ancam dengan jeratan UU no 4 tahun 2009 tentang pornografi, Pasal 282 KUHP tentang perzinahan dan UU no 8 tahun 2011 tentang ITE.


4.2       SARAN                         
Dalam prespektif cybercrime pada kasus video porno sebaiknya para pelaku maupun penyebar video tersebut di hukum secara maksimal sesui dengan ketentuan pasal dan UU yang berlaku , karena kasus tersebut telah tersebar luas dikalangan masyarakat umum dan bahkan merambah pada anak-anak di bawah umur. Hal ini dikawatirkan bisa mempengaruhi daya berfikir anak sebelum mereka dewasa.






DAFTAR PUSTAKA



ALAMAT BLOG :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cyber Sabotage and Extortion

          MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI  INFORMASI  DAN KOMUNIKASI CYBER SABOTAGE AND EXTORTION OLEH : 1.  Apriyadi                              1 3170165 KELAS : 13.5A.11 Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta 201 9 KATA PENGANTAR             Atas dasar rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan segala rahmat, hidayah dan bimbinga n -Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa saya turut meng ucapkan terima kasih kepada : 1.  Bapak Budi Santoso,   selaku   dosen  mata kuliah  Etika Profesi Teknologi   dan Komunikasi. 2.  Dosen Pembimbing saya kelas 13.5A.11. 3. Teman- T eman kelas 1 3.5A.1 1, serta semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada saya .             Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada saya mendapat balasan serta karunia dari Tuhan. Saya menyadari penulisan mak